Jumat, 07 Juni 2013

KONSULTAN MANAJEMEN :

- AUDIT LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN ANDA
- MENGURUS LAPORAN PAJAK

Minggu, 23 September 2012

SYARAT PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS (PT)


Yang perlu disiapkan oleh pemohon antara lain :
  • Foto copy KTP Pendiri minimal 2 org + KK Penanggung jawab/Direktur
  • Foto copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik sendiri. Foto copy surat sewa-menyewa/kontrak, apabila status kantor kontrak.
  • Surat keterangan domisili dari gedung, apabila berada di gedung.
  • Lokasi kantor berada diwilayah Perkantoran/Plaza, Ruko, atau tidak berada diwilayah pemukiman, khusus Jakarta.
  • Pas photo penanggung jawab/Direktur ukuran 3x4=2 lembar berwarna.
  • Nama PT, Kedudukan dan bidang usaha.
  • Jumlah Modal dasar dan modal setor.
  • Komposisi saham masing-masing direksi
  • Susunan direksi

Yang diperoleh :
  1. Akta Notaris
  2. SK (Surat Keterangan) Kehakiman
  3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  4. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan
  5. SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
  6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Lama proses : -+ 1 (satu) bulan

Biaya :
  • Kelas Besar         = Rp. nego
  • Kelas Menengah  = Rp. nego
  • Kelas kecil           = Rp. nego
Hubungi segera officer kami : 021-41427136

Sabtu, 22 September 2012

DOKUMEN YANG KAMI URUS

Kami secara profesional melayani Pengurusan dokumen-dokumen dan legalitas apa saja, seperti :

  •     PT (Perseroan Terbatas)
  •     CV (Commanditaire Vennootschap)
  •     UD (Usaha Dagang)
  •     SIPPT (Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah)
  •     SP3L (Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan)
  •     IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
  •     Perpanjang HGB (Hak Guna Bangunan)
  •     PMA (Penanaman Modal Asing)
  •     API (Angka Pengenal Importir) Umum atau Produsen
  •     KADIN (Kamar Dagang Industri)
  •     BPW (Biro Perjalanan Wisata)
  •     SIUPP/SIUPAL (Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut)
  •     KEAGENAN/DISTRIBUTOR, Pendaftaran Barang Produksi Luar Negeri
  •     UUG/HO (Undang Undang Gangguan)
  •     TDI (Tanda Daftar Industri)
  •     Izin Industri
  •     NPIK (Nomor Pengenal Impor Khusus)
  •     NIK (Nomor Induk Kepabeanan) / SRP (Surat Registrasi Pabean)
  •     IUT (Izin Usaha Tetap)
  •     KITAS   Perizinanan Tenaga Kerja Asing
  •     IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi) Sertifikat Badan Usaha (SBU) Asosiasi. Gapensi/Gapeknas
  •     MERK DAGANG, HAK PATEN, HAK CIPTA
  •     SERTIFIKAT TANAH
  •     DOMISILI PERUSAHAAN
  •     APIT (Angka Pengenal Importir Terbatas)
  •     PASPOR
  •     SIUP, TDP
  •     PKP (Pengukuhan Pengusaha kena Pajak)
  •     AKTA NOTARIS
  •     Dan masih banyak dokumen lainnya, sesuai dengan kebutuhan kantor atau perusahaan anda..

Anda berminat..  hubungi kami..!!!!!!





Ferranis Mandiri Officer
+6221-41427136


Selasa, 14 Agustus 2012

KAMI MELAYANI PENGURUSAN DOKUMEN DAN LEGALITAS LAINNYA SEPERTI :

MENGURUS PERUBAHAN / PINDAH ALAMAT PERUSAHAAN

MENGURUS PERUBAHAN NPWP

SEWA LAMAT KANTOR/ VIRTUAL OFFICE

JASA URUS PENCANTUMAN LABEL PRODUK

JASA URUS PENDAFTARAN PENANAMAN MODAL ASING/PMA

JASA URUS PERUBAHAN BIDANG USAHA/ ANGGARAN PMA

JASA URUS PERLUASAN BIDANG USAHA/ ANGGARAN PMA




JASA URUS IZIN PRINSIP PMA

SYARAT PERUBAHAN BIDANG USAHA

PERLUASAN/ ANGGARAN PMA





PROSEDUR PINDAH ALAMAT PERUSAHAAN (PT/CV)

MENGURUS PENDIRIAN PT PMA - PENANAMAN MODAL ASING

MENGURUS IZIN IZIN EKSPOR - IMPOR

URUS PENDIRIAN CV (COMANDITAIRE VENNOTSCHAP)






MENGURUS DOMISILI / NPWP/ PKP PERUSAHAAN

JASA MENGURUS TDP ( TANDA DAFTAR PERUSAHAAN)

JASA MENGURUS ANGGOTA KADIN (DAFTAR ANGGOTA KADIN)

BIAYA JASA MENGURUS SIUJK( SURAT IJIN USAHA JASA KONSTRUKSI)

BIAYA JASA PENGURUSAN GAPENSI, AKLI, GAPEKSINDO

JASA PERPANJANG ASOSIASI ASPEKMI, ARDIN, ASPEKTI

JASA PENGURUSAN KITAS (IZIN TINGGAL NEGARA ASING)

JASA PENGURUSAN VISA - KUNJUNGAN WARGA ASING (WNA)

MENGURUS VISA BISNIS - VISA BEKERJA UNTUK WNA



MENGURUS IZIN KERJA TENAGA ASING (TKA)

BIRO JASA PENGURUSAN SRP

JASA MENGURUS SIUJPT (JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI)

MENGURUS IZIN DISTRIBUTOR



MENGURUS IUT - IZIN USAHA TETAP

JASA PENGURUSAN IZIN POSTEL

JASA MENGURUS SKT MIGAS



JASA MENGURUS NPIK (NOMOR PENGENAL IMPORTIR KHUSUS)

JASA MENGURUS TDP (DAFTAR PERUSAHAAN)

MENGURUS PERPANJANG SIUP TDP

MENGURUS PERPANJANG API UNTUK IMPORT

MENGURUS PERPANJANG NPIK

MENGURUS PERPANJANG IT/IP BESI BAJA

MENGURUS PERPANJANG IT PRODUK TERTENTU

URUS IZIN IJIN IMPOR

JASA BIKIN API- U - Peraturan No.27 Tahun 2012

JASA PEMBUATAN PT

JASA PEMBUATAN SIUP

BIRO JASA BUAT PT

AGEN PENGURUSAN KITAS/ VISA

JASA MENGURUS VISA

BIRO JASA BIKIN PT/SIUP/TDP/API/NIK

SYARAT BIKIN API-U

SYARAT BIAYA BIKIN SIUP/ TDP

CARA DAN SYARAT BIKIN PT



HUBUNGI : 085710172115, 021-41427136
PIN BB : 32F2F45E
e-mail : ferranis.mandiri@gmail.com | gracia.katu@gmail.com

Sabtu, 03 Maret 2012

Izin Cepat

API (Angka Pengenal Impor)

1.  API-U (Angka Pengenal Impor Umum)

Persyaratan:
1. Foto copy KTP Penanggung Jawab.
2. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan.
3. Domisili Asli dan copy domisili legalisir kelurahaan
4. Foto copy NPWP Perusahaan.
5. Foto copy NPWP Pribadi Penanggung Jawab.
6. Foto copy SIUP
7. Foto copy SK Kehakiman.
8. Foto copy TDP.
9. Referensi Bank Asli
10. Foto copy PBB/Surat Sewa-Menyewa ( min 2 tahun ).
11. Pas Foto 3X4 = 3 lembar bewarna
12. Foto Copy Izin Industri bagi Perusahaan untuk API-P
13. Foto Copy UUG/HO bagi perusahaan untuk API-P
14. Foto copy paspor yg masih berlaku
15. Surat Kuasa dalam Kop Surat
16. Lokasi kantor siap disurvey


Lama Proses: 40 hari kerja

2. API-P (Angka Pengenal Impor Produsen)
      
     Persyaratan:
  1. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahannya berikut Pengesahannya. 
  2. Foto copy KTP dan NPWP Pribadi bagi WNI Penandatangan API-P
  3. Foto copy Paspor, NPWP dan IMTA bagi WNA penandatanganan API-P
  4. Bagi penandatanganan yang bukan Direktur perusahaan harus melampirkan Surat Kuasa dari direksi
  5. Foto copy SP PMDN atau SP PMA dan Segala Perubahannya
  6. Foto copy domisili perusahaan
  7. Foto copy NPWP Perusahaan
  8. Foto copy TDP Perusahaan
  9. Pas photo penandatangan API-P 3x4=2 lembar (background merah) 
Lama Proses: max 7 hari kerja
IUT (Izin Usaha Tetap)

Persyaratan IUT (Izin Usaha Tetap).
1. Foto copy Akte Notaris dan Perubahan
2. Foto Copy SK Kehakiman dan Perubahan
3. Foto Copy Domisili
4. Foto Copy NPWP
5. Foto Copy SP BKPM / Pendaftaran Penanaman Modal dan Perubahannya.
6. Foto Copy TDP
7. Foto Copy IMB
8. Sewa menyewa kantor
9. Foto Copy UUG/HO.
10. Laporan LKPM (Bisa dibantu).




SRP (Surat Register Pabean)/ NIK (Nomor Identitas Kepabeanan)

Syarat SRP (Surat Register Pabean) / NIK (Nomor Identitas Kepabeanan)



  1. Akte Pendirian/Perobahan, NPWP, SIUP/SP BKPM, SK Kehakiman, TDP, PKP, API-U/P
  2. Domisili Kantor
  3. Sewa menyewa atau PBB
  4. Struktur Organisasi Perusahaan
  5. KTP dan NPWP direksi dan komisaris (tercamtum di akte pendirian)
  6. Rekening Koran
  7. Laporan Keuangan Terakhir
  8. Chart of Account
  9. General Jurnal, General Ledger dan Subsidiary Legder (sesuai kondisi pembukuan perusahaan)
  10.  Flow Chart, Manual System
  11.  Ijazah terakhir Manager Akutansi
  12. Jurnal Pembelian, Jurnal Pengengeluaran kas dan buku besarnya,
  13. Jurnal Penjualan Jurnal Penerimaan Kas dan Buku besarnyaI
  14. Nama Barang Yang Di Import (Code HS)

NB: point 6 s/ 14 bisa dibantu
Lama Proses Max 30 Hari


SIUP & TDP

Syarat SIUP TDP :

Copy Akta pendirian dan perubahan terakhir

Copy SK Pengesahan Akta Pendirian dan Akta perubahan terakhir
Copy KTP Dirut
Copy Domisili perusahaan yang masih berlaku
Copy Npwp Perusahaan


Proses Mulai 3 hari - 12 hari kerja, selesai



Syarat Perpanjang SIUP TDP


Copy Akta pendirian dan perubahan terakhir

Copy SK Pengesahan Akta Pendirian dan Akta perubahan terakhir
Copy KTP Dirut
Copy Domisili perusahaan yang masih berlaku
Copy Npwp Perusahaan
Asli SIUP TDP (yang lama)

Proses Mulai 3 hari - 10 hari kerja, selesai





Segera Hubungi : Marketing Ferranis Mandiri

085710172115 | 021 41427136

Pin BB : 32F2F45E
 
email : ferranis.mandiri@gmail.com | gracia.katu@gmail.com

Kamis, 23 Februari 2012

Izin Cepat

Mengurus :
PT (Perseroan Terbatas)
  1. PT (Perseroan Terbatas) kelas Kecil


    Dokumen yang diurus:
    1. Akta Notaris/Pendirian Perusahaan
    2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
    3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
    4. SK Kehakiman
    5. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
    6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
    7. Berita Negara

    Persyaratannya :
    1. Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
    2. Foto copy KK dan NPWP Pribadi penanggung jawab / Direktur
    3. Foto copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik sendiri, foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak/Sewa
    4. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung Perkantoran
    5. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman khusus Jakarta
    6. Pas photo penanggung jawab/ Direktur ukuran 3X4 = 4 lbr berwarna
    7. Surat Pengantar RT/RW untuk pengurusan izin domisili

    Lama Proses: 35 Hari Kerja
       
  2. PT (Perseroan Terbatas) kelas Menengah

Dokumen yang diurus:
  1. Akta Notaris/Pendirian Perusahaan
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. SK Kehakiman
  5. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  7. Berita Negara

Persyaratannya :
  1. Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
  2. Foto copy KK dan NPWP Pribadi penanggung jawab / Direktur
  3. Foto copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik sendiri, foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak/Sewa
  4. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung Perkantoran
  5. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman khusus Jakarta
  6. Pas photo penanggung jawab/ Direktur ukuran 3X4 = 4 lbr berwarna
  7. Surat Pengantar RT/RW untuk pengurusan izin domisili
Lama Proses: 35 Hari Kerja
3.  PT (Perseroan Terbatas) kelas Besar

Dokumen yang diurus:
  1. Akta Notaris/Pendirian Perusahaan
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. SK Kehakiman
  5. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  7. Berita Negara

Persyaratannya :
  1. Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
  2. Foto copy KK dan NPWP Pribadi penanggung jawab / Direktur
  3. Foto copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik sendiri, foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak/Sewa
  4. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung Perkantoran
  5. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman khusus Jakarta
  6. Pas photo penanggung jawab/ Direktur ukuran 3X4 = 4 lbr berwarna
  7. Surat Pengantar RT/RW untuk pengurusan izin domisili
Lama Proses: 40 Hari Kerja
CV (Comanditer Vennootschap)




1.  CV (Commanditaire Vennootschap) kelas Mikro




Dokumen yang diurus:
  1. Akta Notaris/Pendirian Perusahaan
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Pengesahan Pengadilan Negeri
  5. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Persyaratannya :
  1. Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
  2. Foto copy KK dan NPWP Pribadi penanggung jawab / Direktur
  3. Foto copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik sendiri, foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak/Sewa
  4. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung Perkantoran
  5. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman khusus Jakarta
  6. Pas photo penanggung jawab/ Direktur ukuran 3X4 = 4 lbr berwarna
  7. Surat Pengantar RT/RW untuk pengurusan izin domisili
Lama Proses: 21 Hari Kerja

2.  CV (Commanditaire Vennootschap) kelas Kecil

Dokumen yang diurus:

  1. Akta Notaris
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Legalisir Pengadilan
  5. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Persyaratannya :
  1. Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
  2. Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
  3. Foto copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik sendiri, foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak
  4. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
  5. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman khusus Jakarta
  6. Pas photo penanggungjawab/Direktur ukuran 3x4 = 2 lembar berwarna.
Lama Pengurusan: 21 Hari kerja

3.

CV (Commanditaire Vennootschap) kelas Besar


Dokumen yang diurus:
  1. Akta Notaris/Pendirian Perusahaan
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Pengesahan Pengadilan Negeri
  5. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Persyaratannya :
  1. Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
  2. Foto copy KK dan NPWP Pribadi penanggung jawab / Direktur
  3. Foto copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik sendiri, foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak/Sewa
  4. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung Perkantoran
  5. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman khusus Jakarta
  6. Pas photo penanggung jawab/ Direktur ukuran 3X4 = 4 lbr berwarna
  7. Surat Pengantar RT/RW untuk pengurusan izin domisili
Lama Proses: 21 Hari Kerja


Segera Hubungi : Marketing Ferranis Mandiri


 085710172115 | 021 41427136

Pin BB : 32F2F45E

e-mail : ferranis.mandiri@gmail.com|gracia.katu@gmail.com