Kamis, 23 Februari 2012

Izin Cepat

Mengurus :
PT (Perseroan Terbatas)
  1. PT (Perseroan Terbatas) kelas Kecil


    Dokumen yang diurus:
    1. Akta Notaris/Pendirian Perusahaan
    2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
    3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
    4. SK Kehakiman
    5. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
    6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
    7. Berita Negara

    Persyaratannya :
    1. Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
    2. Foto copy KK dan NPWP Pribadi penanggung jawab / Direktur
    3. Foto copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik sendiri, foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak/Sewa
    4. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung Perkantoran
    5. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman khusus Jakarta
    6. Pas photo penanggung jawab/ Direktur ukuran 3X4 = 4 lbr berwarna
    7. Surat Pengantar RT/RW untuk pengurusan izin domisili

    Lama Proses: 35 Hari Kerja
       
  2. PT (Perseroan Terbatas) kelas Menengah

Dokumen yang diurus:
  1. Akta Notaris/Pendirian Perusahaan
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. SK Kehakiman
  5. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  7. Berita Negara

Persyaratannya :
  1. Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
  2. Foto copy KK dan NPWP Pribadi penanggung jawab / Direktur
  3. Foto copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik sendiri, foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak/Sewa
  4. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung Perkantoran
  5. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman khusus Jakarta
  6. Pas photo penanggung jawab/ Direktur ukuran 3X4 = 4 lbr berwarna
  7. Surat Pengantar RT/RW untuk pengurusan izin domisili
Lama Proses: 35 Hari Kerja
3.  PT (Perseroan Terbatas) kelas Besar

Dokumen yang diurus:
  1. Akta Notaris/Pendirian Perusahaan
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. SK Kehakiman
  5. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  7. Berita Negara

Persyaratannya :
  1. Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
  2. Foto copy KK dan NPWP Pribadi penanggung jawab / Direktur
  3. Foto copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik sendiri, foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak/Sewa
  4. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung Perkantoran
  5. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman khusus Jakarta
  6. Pas photo penanggung jawab/ Direktur ukuran 3X4 = 4 lbr berwarna
  7. Surat Pengantar RT/RW untuk pengurusan izin domisili
Lama Proses: 40 Hari Kerja
CV (Comanditer Vennootschap)




1.  CV (Commanditaire Vennootschap) kelas Mikro




Dokumen yang diurus:
  1. Akta Notaris/Pendirian Perusahaan
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Pengesahan Pengadilan Negeri
  5. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Persyaratannya :
  1. Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
  2. Foto copy KK dan NPWP Pribadi penanggung jawab / Direktur
  3. Foto copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik sendiri, foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak/Sewa
  4. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung Perkantoran
  5. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman khusus Jakarta
  6. Pas photo penanggung jawab/ Direktur ukuran 3X4 = 4 lbr berwarna
  7. Surat Pengantar RT/RW untuk pengurusan izin domisili
Lama Proses: 21 Hari Kerja

2.  CV (Commanditaire Vennootschap) kelas Kecil

Dokumen yang diurus:

  1. Akta Notaris
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Legalisir Pengadilan
  5. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Persyaratannya :
  1. Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
  2. Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
  3. Foto copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik sendiri, foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak
  4. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
  5. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman khusus Jakarta
  6. Pas photo penanggungjawab/Direktur ukuran 3x4 = 2 lembar berwarna.
Lama Pengurusan: 21 Hari kerja

3.

CV (Commanditaire Vennootschap) kelas Besar


Dokumen yang diurus:
  1. Akta Notaris/Pendirian Perusahaan
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Pengesahan Pengadilan Negeri
  5. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Persyaratannya :
  1. Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
  2. Foto copy KK dan NPWP Pribadi penanggung jawab / Direktur
  3. Foto copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik sendiri, foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak/Sewa
  4. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung Perkantoran
  5. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman khusus Jakarta
  6. Pas photo penanggung jawab/ Direktur ukuran 3X4 = 4 lbr berwarna
  7. Surat Pengantar RT/RW untuk pengurusan izin domisili
Lama Proses: 21 Hari Kerja


Segera Hubungi : Marketing Ferranis Mandiri


 085710172115 | 021 41427136

Pin BB : 32F2F45E

e-mail : ferranis.mandiri@gmail.com|gracia.katu@gmail.com