Sabtu, 03 Maret 2012

Izin Cepat

API (Angka Pengenal Impor)

1.  API-U (Angka Pengenal Impor Umum)

Persyaratan:
1. Foto copy KTP Penanggung Jawab.
2. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan.
3. Domisili Asli dan copy domisili legalisir kelurahaan
4. Foto copy NPWP Perusahaan.
5. Foto copy NPWP Pribadi Penanggung Jawab.
6. Foto copy SIUP
7. Foto copy SK Kehakiman.
8. Foto copy TDP.
9. Referensi Bank Asli
10. Foto copy PBB/Surat Sewa-Menyewa ( min 2 tahun ).
11. Pas Foto 3X4 = 3 lembar bewarna
12. Foto Copy Izin Industri bagi Perusahaan untuk API-P
13. Foto Copy UUG/HO bagi perusahaan untuk API-P
14. Foto copy paspor yg masih berlaku
15. Surat Kuasa dalam Kop Surat
16. Lokasi kantor siap disurvey


Lama Proses: 40 hari kerja

2. API-P (Angka Pengenal Impor Produsen)
      
     Persyaratan:
  1. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahannya berikut Pengesahannya. 
  2. Foto copy KTP dan NPWP Pribadi bagi WNI Penandatangan API-P
  3. Foto copy Paspor, NPWP dan IMTA bagi WNA penandatanganan API-P
  4. Bagi penandatanganan yang bukan Direktur perusahaan harus melampirkan Surat Kuasa dari direksi
  5. Foto copy SP PMDN atau SP PMA dan Segala Perubahannya
  6. Foto copy domisili perusahaan
  7. Foto copy NPWP Perusahaan
  8. Foto copy TDP Perusahaan
  9. Pas photo penandatangan API-P 3x4=2 lembar (background merah) 
Lama Proses: max 7 hari kerja
IUT (Izin Usaha Tetap)

Persyaratan IUT (Izin Usaha Tetap).
1. Foto copy Akte Notaris dan Perubahan
2. Foto Copy SK Kehakiman dan Perubahan
3. Foto Copy Domisili
4. Foto Copy NPWP
5. Foto Copy SP BKPM / Pendaftaran Penanaman Modal dan Perubahannya.
6. Foto Copy TDP
7. Foto Copy IMB
8. Sewa menyewa kantor
9. Foto Copy UUG/HO.
10. Laporan LKPM (Bisa dibantu).




SRP (Surat Register Pabean)/ NIK (Nomor Identitas Kepabeanan)

Syarat SRP (Surat Register Pabean) / NIK (Nomor Identitas Kepabeanan)



  1. Akte Pendirian/Perobahan, NPWP, SIUP/SP BKPM, SK Kehakiman, TDP, PKP, API-U/P
  2. Domisili Kantor
  3. Sewa menyewa atau PBB
  4. Struktur Organisasi Perusahaan
  5. KTP dan NPWP direksi dan komisaris (tercamtum di akte pendirian)
  6. Rekening Koran
  7. Laporan Keuangan Terakhir
  8. Chart of Account
  9. General Jurnal, General Ledger dan Subsidiary Legder (sesuai kondisi pembukuan perusahaan)
  10.  Flow Chart, Manual System
  11.  Ijazah terakhir Manager Akutansi
  12. Jurnal Pembelian, Jurnal Pengengeluaran kas dan buku besarnya,
  13. Jurnal Penjualan Jurnal Penerimaan Kas dan Buku besarnyaI
  14. Nama Barang Yang Di Import (Code HS)

NB: point 6 s/ 14 bisa dibantu
Lama Proses Max 30 Hari


SIUP & TDP

Syarat SIUP TDP :

Copy Akta pendirian dan perubahan terakhir

Copy SK Pengesahan Akta Pendirian dan Akta perubahan terakhir
Copy KTP Dirut
Copy Domisili perusahaan yang masih berlaku
Copy Npwp Perusahaan


Proses Mulai 3 hari - 12 hari kerja, selesai



Syarat Perpanjang SIUP TDP


Copy Akta pendirian dan perubahan terakhir

Copy SK Pengesahan Akta Pendirian dan Akta perubahan terakhir
Copy KTP Dirut
Copy Domisili perusahaan yang masih berlaku
Copy Npwp Perusahaan
Asli SIUP TDP (yang lama)

Proses Mulai 3 hari - 10 hari kerja, selesai





Segera Hubungi : Marketing Ferranis Mandiri

085710172115 | 021 41427136

Pin BB : 32F2F45E
 
email : ferranis.mandiri@gmail.com | gracia.katu@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar